Selamat Datang di Website Resmi Desa Suela, Kec.Suela, Kab.Lombok Timur, NTB

Artikel

Kades Pringgabaya Utara dan Mendana Raya Ditahan

27 November 2018 08:09:36    375 Kali Dibaca  Berita Desa

SELONG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menahan dua orang kepala desa. Mereka adalah  Kepala Desa Pringgabaya Utara Zulkarnain dan Kades Mendana Raya,  Muas. Penahanan keduanya itu karena terbelit kasus berbeda setelah status mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk Kades Pringgabaya Utara Zulkarnain, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka terkait  kasus dugaan pungutan liar program agraria nasional (pungli prona) subsidi sertifikat gratis. Sedangkan Kades Mendana Raya Muas sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa.

Kasi Pidsus Kejari Lotim, Wasita  ketika dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap kedua kades yang dimaksud. Penahanan kedua tersangka setelah berkas tahap pertama dinyatakan lengkap hingga kemudian dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti. Penahanan keduanya pun berlangsung di hari yang berbeda. ‘’Kades Pringgabaya Utara kita lakukan penahanan hari Senin. Sedangkan Mendana Raya penahananya hari  Kamis,‘’ ungkap Wasita.

 

Proses selanjutnya, kedua tersangka untuk sementara dititip di Rutan Selong. Penahanan keduanya akan berlangsung selama 20 hari kedepan terhitung sejak mulai dilakukan penahanan. Selama kurun waktu itu, jaksa penuntut sedang berupaya untuk merampungkan berkas dakwaan kedua tersangka supaya bisa segera  mungkin dilimpahkan ke pengadilan. ‘’Minggu depan kita rencanakan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan,‘’ singkat dia.

BACA JUGA: Warga Pringgabaya Hadang Truk Pengangkut Pasir

Sementara berkaitan dengan Kasus pungli prona Kades Pringgabaya Utara, Zulkarnain sebelumnya sempat memberikan klarifikasi terkait kasus yang membelitnya itu. Dia mengaku memang telah melakukan pungutan ke warganya untuk pembuatan sertifikat prona. Namun pungutan terhadap warganya itu berdasarkan kesepakatan bersama dan itu pun juga sesuai dengan ketentuan yang ada. ‘’Dan warga sama sekali tidak ada keberatan.  Kalau ada yang ada warga keberatan, warga yang mana. Selain itu, proses pemungutan juga telah melalui musyawarah dengan semua pihak terkait yang ada di desa,‘’ ujar dia.

Namun apa yang menjadi kebijakannya terangnya dimanfaatkan oleh oknum lawan politiknya untuk menyeretnya ke ranah hukum. Sebagai warga negara yang baik tentunya akan mematahui semua proses hukum yang sedan berjalan. Bahkan dirinya pun siap akan membuktikan jika dirinya sama sekali memang tidak pernah pungli seperti apa yang telah dituduhkan. ‘’Saya akan terus menuntut keadilan. Karena uang itu sama sekali tidak pernah saya ambil dan gunakan untuk keperluan pribadi,‘’ singkat dia. (lie)

sumber: Radar Lombok

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Yusuf-Abdullah Desa Suela, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombik Timur-NTB
Desa : Suela
Kecamatan : Suwela
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83657
Telepon : 0376
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:139
    Kemarin:592
    Total Pengunjung:144.989
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.69.58.102
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel