Selamat Datang di Website Resmi Desa Suela, Kec.Suela, Kab.Lombok Timur, NTB

Artikel

Pemdes Suela Sosialisasikan Perda Pencegahan Perkawinan Anak

17 Desember 2021 09:27:24  RASYID RIDHO  273 Kali Dibaca  Berita Desa

desasuela.web.id_Pernikahan usia anak seolah olah menjadi hal biasa yang terjadi di kalangan masyarakat, padahal sudah ada kebijakan atau peraturan yang mengatur tentang batas usia pernikahan.

Dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Adapun bunyinya, yaitu: ”Perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun".

Pemerintah Desa Suela ambil bagian untuk menyikapi akan terjadinya pernikahan usia dini dengan langkah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi NTB nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Kegiatan tersebut dilaksankan di Aula Kantor Desa Suela dengan melibat seluruh ketua RT, Kader Desa, Perangkat Desa dan tokoh masyarakat lainya.

Untuk perdanya bisa di downolad dibawah ini...!!!.

Unduh Lampiran:
Perda Pencegahan Perkawinan Anak

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Yusuf-Abdullah Desa Suela, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombik Timur-NTB
Desa : Suela
Kecamatan : Suwela
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83657
Telepon : 0376
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:21
    Kemarin:177
    Total Pengunjung:142.291
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.69.58.125
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel