Artikel
Pemdes Suela Sosialisasikan Perda Pencegahan Perkawinan Anak
desasuela.web.id_Pernikahan usia anak seolah olah menjadi hal biasa yang terjadi di kalangan masyarakat, padahal sudah ada kebijakan atau peraturan yang mengatur tentang batas usia pernikahan.
Dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Adapun bunyinya, yaitu: ”Perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun".
Pemerintah Desa Suela ambil bagian untuk menyikapi akan terjadinya pernikahan usia dini dengan langkah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi NTB nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Kegiatan tersebut dilaksankan di Aula Kantor Desa Suela dengan melibat seluruh ketua RT, Kader Desa, Perangkat Desa dan tokoh masyarakat lainya.
Untuk perdanya bisa di downolad dibawah ini...!!!.
Unduh Lampiran:
Perda Pencegahan Perkawinan Anak