Selamat Datang di Website Resmi Desa Suela, Kec.Suela, Kab.Lombok Timur, NTB

Artikel

Susahnya Punya Sertifikat

19 Oktober 2018 10:31:27    582 Kali Dibaca  Berita Desa

Beberapa minggu yang lalu ada informasi di facebook tentang pembuatan sertifikat tanah gratis melalui program PTSL ( Pendataan Tanah Sistematis Lengkap). Program ini merupakan program lanjutan dari program PRONA sebelumnya. Program PRONA sendiri saya pernah dengar tapi tak tulah kenapa tidak ada di suela.

Seneng dong ada program gratis pembuatan sertifikat. Berbekal informasi video itu pergilah saya ke kantor pertanahan untuk membuat sertifikat tanah niniknya kais. 
Stelah muter - muter keliling akhirnya ketemu juga tuh kantor pertanahan yang ternyata letaknya satu lokasi dengan asrama haji (kok bisa disana ya?).

Sebelum masuk ke dalam kantor itu saya tanya-tanya dulu ke pegawai yang ada di teras kantor sambil menyerahkan berkas persyaratan (surat jual beli + PBB + KTP).
Dan persyaratannya kurang lengkap, harusnya PBB yang terbaru ( minta di pak kadus katanya). Jadi tidak bisa memasukkan berkas hari itu. Dan saran dari pegawainya, asal sudah minta formulirnya saja dulu. Saya masuk ke dalam kantor dan menuju loket informasi/tempat pengambilan formulir. Saat saya meminta formulir, pegawainya bertanya jenis tanah yang akan saya buatkan sertifikat. Ternyata ada dua jenis formulir bergantung jenis tanahnya yaitu tanah negara atau tanah adat. Yang termasuk tanah negara adalah tanah yang didapatkan dari pembukaan lahan negara (seperti hutan) yang dialih fungsikan sebagai pemukiman ataupun yang lainnya. Tanah negara ini biasanya ada di daerah utara (sembalun, suela, sembelia) dan daerah selatan. Sedangkan tanah adat adalah tanah yang didapatkan secara turun temurun ( ini nih saya masih kurang jelas bedanya) . Di formulir itu sendiri terdapat keterangan riwayat tanah sejak tahun 1960 (waaah harus tanya2 sama papuq baloq).

Ternyata tidak akan cukup sekali, dua kali ato tiga kali kita datang untuk proses pengurusan sertifikat tanah karena tahapannya cukup panjang. Proses pembuatannya bisa sampe 1 tahun, jika ingin lebih cepat dari itu maka pemohon yang harus sering2 datang ke kantor untuk mengecek perkembangan prosesnya ( salah satunya saat menunggu jadwal pengukuran tanah). Waaah rumit dan panjaaang..

Dan informasi pentingnya adalah jika permohonan diajukan secara individu maka terdapat biaya administrasi yang besarnya bergantung luas lahan. Kalo luas lahan sekitar 2 are biayanya berkisar 2 - 3 jt. Biaya administrasi ini seperti biaya transportasi petugas pengukur tanah dll( kurang tahu lengkapnya untuk apa saja). Naah kalo secara kolektif melalui program PTSL itu baru bisa gratis.. Daaan program PTSL itu sendiri bisa didapatkan oleh desa jika desa mengajukan permohonan dengan syarat terdapat 1000 bidang tanah yang akan dibuatkan sertifikat tanah. Jadi pengurusan berkas2nya cukup di desa dan dengan biaya administrasi maksimal sebesar 350 rb ( dibayar di desa) . Program PTSL sendiri merupakan hasil kerjasama antara 3 kementerian yaitu kementerian dalam negeri, kementerian agraria dan kementerian desa.

Ooo begitu yaaa

Jadiiii harapan saya ayo warga suela kita ajukan ke pemerintah desa agar desa kita mendapat program PTSL. Pasti banyak kok warga yang belum melegalkan kepemilikan lahan. Jangan sampai lahan yang belum ada sertifikat menjadi masalah dikemudan hari. Dan tentunya hemat uang dan hemat waktu kalo pengurusan sertifikat melalui program PTSL..

By

Nurul Hilmi

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Yusuf-Abdullah Desa Suela
Desa : Suela
Kecamatan : Suwela
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83657
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:175
    Kemarin:132
    Total Pengunjung:199.798
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.69.6.42
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel