Selamat Datang di Website Resmi Desa Suela, Kec.Suela, Kab.Lombok Timur, NTB

Artikel

Perjuangan Inaq Kais Di Dukcapil

19 Oktober 2018 11:02:49    386 Kali Dibaca  Berita Desa

 

Berbekal "siapa tau riski", sy pergi ke dukcapil untuk mengurus dokumen2 persiapan mengikuti seleksi CPNS.. Akta kelahiran dan KTP saya entah kemana hilangnya sehingga harus mebuat surat keterangan hilang di kepolisian. Dan kata kawan yang berpengalaman mengurus dokumen kependudukan kalo membuat Akta kelahiran harus ada keterangan dari desa dan karenanya saya pergi mengurus surat keterangan lahir di kantor desa.

Keesokan harinya pada tanggal 20 september saya pergi ke dukcapil membawa berkas berkas persaratan untuk membuat Akta dan surat keterangan E-KTP atau yang sering disingkat dengan SUKET. saya pergi bersama suami sekitar jam 09.00 pagi dan sesampainya disana mendapat nomer antrean E-124. Tentu saja sudah banyak orang-orang memenuhi kantor dukcapil dan ini merupakan pemandangan yang lazim ditemui SETIAP HARI di kantor dukcapil. Sampai jam 10.00 ke atas saat itu servernya bermasalah sehingga pelayanan sementara diberhentikan. Setelah menunggu hampir 1 jam ternyata servernya tak kunjung membaik. Jadi sambil nunggu dan memang sudah direncanaka dari rumah (supaya satu kerja dua laba) saya dan suami pergi beli helm (selama ini minjem terus) dan juga keperluan si kecil. Sekitar jam 13.00 kami selesai berbelanja dan kembali ke dukcapil. Pada waktu itu sedang jam istirahat dan akan dibuka pada jam 14.00. Setelah isoma saya kembali duduk mengantri dan kurang lebih sekitar 1 jam nomor antrean saya dipanggil menuju cs 4. Ada 4 cs yang melayani dan masing cs terdapat 2 orang pegawai. Penilaian saya cs kurang responsif saat saya menanyakan beberapa hal yang tidak saya pahami. Yaaaah "mungkin dia lelah" karena sudah capek kerja melayani banyak orang dari pagi, tetapi harapan saya seharusnya para petugas bekerja secara profesional (terutama dalam kesabaran). Okeh singkatnya saya mengajukan permohonan pembuatan KK dan akta kelahiran, berkas lengkap dan akhirnya ditandatangani oleh petugas dengan tanggal pengambilan pada 27 september ( 1 minggu kemudian)..

Sekali lagi supaya "satu kerja dua laba" pada saat pengambilan dokumen saya di dukcapil saya juga akan membuat akta kelahiran untuk si kecil. Pertama tama ke kantor camat dulu mengurus penambahan anggota keluarga ( anak). Tiga hari kemudian Kartu keluarga yang terbaru sudah jadi. Sesampai di rumah saya menunjukkan kartu keluarga tersebut kepada suami, daaaan suami sy tidak setuju dengan nama si kecil yang saya naikkan di kartu keluarga, katanya "kepanjangan nanti kesulitan saat ujian" yaaaa akhirnya diganti dari 20 huruf disingkat menjadi 7 huruf.. Saya pergi ke kantor camat dan petugas kecamatan bilang kalo merubah nama pada Kk maka harus di urus di dukcapil.

Selanjutnya pada tanggal 27 september saya bersama suami ke dukcapil untuk pengambilan dokumen. Sesampai disana saya langsung mengumpulkan berkas di tempat antrean dan mendapat nomor 090B. Setelah itu saya mengambil dokumen akta dan SUKET. Ada 4 loket yang tersedia diantaranya loket 1 untuk pelayanan pengaduan, loket 2 utk pengambilan SUKET, Kk dan E-KTP, loket 3 untuk pengambilan akta kelahiran serta loket 4 untuk update NIK dan data hilang. Saya menyerahkan nota permohonan sebagai bukti pengambilan dan petugas loket 3 langsung melayani karena waktu itu kebetulan loket 3 sedang sepi. Berbeda dengan loket 2 yang dijejali dengan banyak orang. Tidak lama kemudian akta saya ditemukan dan diberikan kepada saya dengan map yang di bagian depannya terdapat nomor antrean E 124 untuk pengambilan SUKET saya disuruh ke loket 2(bukti pengambilan saya diserahkan kembali) . Saya meminta suami untuk membantu mengambil SUKET di loket 2 karena saya mau melihat nomor antrean yang ada di cs B. Dan ternyata antreannya masih setengah dri nomor antrean saya. Saya kembali ke loket pengambilan dan katanya suami saya, SUKET saya belum ditemukan. Setelah sekian lama menunggu akhirnya nomor antrean B 090
Mendapatkan giliran. Saya menyerahkan dokumen persyaratan pembuatan akta kelahiran si kecil dan saya juga menyerahkan dokumen untuk membuat E-KTP, saya juga meminta untuk perbaikan nama anak pada KK menjadi lebih singkat dan juga perubahan tempat lahir pada KK dan E-KTP yang hilang serta status pada E-KTP. Berkas lengkap dan nota pengambilan ditulis pada tanggal 14 oktober. Setelah itu saya menuju loket pengambilan untuk memeriksa apakah SUKET saya sudah ditemukandan ternyata belum ditemukan.kok lama ya? Pikir saya, orang yang belakangan nyari dapat duluan. Dan karena belum ditemukan saya dan suami menunggu sampai siang. setelah waktu istirahat saya kembali mengecek di loket 2 yang saat itu ternyata masih banyak orang-orang yang antri. Saya tanyakan kenapa dokumen saya belum ditemukan sambil memperlihatkan mana yang sy terima dari loket 3.. Pak petugas menjawab" ini kan sudah diambil map beserta nomor antrianya, tidak mungkin ditemukan datanya". Saya diminta kembali ke loket 4 dan di loket 4 saya diminta untuk ke cs 4 yang melayani saya saat mengurus dokumen itu. Saya melapor ke cs 4 dan dijawab “SUKET yang dibuat itu untuk lampiran pembuatan akta kelahiran". Saya ngomel di dalam hati kenapa tidak diberitahukan dari awal saat penyerahan berkas????.. Terus petugasnya bilang lagi kalo untuk pelayanan yang ikut seleksi CPNS tidak perlu antri namun dengan syarat harus ada surat keterangan dari desa. Dan itu sy tidak punya!!! Sooo sy tidak bisa mengajukan untuk pembuatan SUKET hari itu. Ya allah... Akhirnya dengan rasa kecewa saya pulang.

Keesokan harinya saya pergi ke kantor desa untuk mengurus surat keterangan mengikuti seleksi CPNS, sembari menunggu surat keterangannya jadi saya mengecek berkas berkas saya, dan alangkah kagetnya saya akte kelahiran sy HIlANG. Saya berharap semoga tertinggal di dukcapil dan seingat saya membuka map akte itu saat bertanya di cs 4 setelah jadi saya langsung ke dukcapil dan dapat nomor antrean E.. (saya lupa).. Setelah itu saya menuju cs 4 dan sampe disana saya langsung menanyakan apakah ada akta kelahiran saya yang tertinggal. Alhamdulillah Ada!! Selanjutnya sya menyerahkan berkas untuk pembuatan SUKET . Dan ternyata surat keterangan hilang dari kepolisian tidak ada. Karena sudah saya serahkan kemarin di cs 2. Saya disuruh menuju cs 2 untuk melengkapi dokumen sebelumnya tapiiii bapak cs 2 angkat tangan dan di suruh ke loket pengaduan. Sesampainya di loket pengaduan hal yang sama juga, petugas angkat tangan untuk mengambilnya berkas yang masuk sehari sebelumnya karena berkas ya menumpuk.. Ya allah mau nangis rasanya.. Dan mau menyerah.. Saya putuskan untuk pulang saja.

Sesampai di rumah,, suami saya sudah membuatkan saya akun dengan NIK yang sesuai di KTP dan ternyata tidak bisa karena nomor NIK dan KK tidak sesuai. Setelah dicoba dengan NIK yang ada di KK sebelum dimasukkan nama anak saya ( digit terakhirnya angka 1 dan yang lainnya angka 2) ternyata bisa dan jadilah akun sscn menggunakan NIK yang digit akhirnya 1.

tanggal 1 oktober saya kembali ke dukcapil bersama suami dan si kecil. Suami sy juga akan mengurus akta kelahirannya yang belum online. Kembali lagi saya dapat antrian E 120. Dan tentunya sya bertemu lagi dengan cs 4, saya konsultasikan masalah NIK yang berbeda itu. Dan disuruh updated NIK di loket 4.. Di loket 4 juga banyak orang yang pada hari sebelumnya tidak terlalu ramai. Jadi banyak peserta seleksi CPNS yang tidak ditemukan NIK nya saat membuat akun. Karena server gangguan akhirnya validasi NIK tidak bisa dilakukan hari itu dan disuruh kembali besok. Aaaaaaarrgh capek..

Tadi pagi sy pergi lagi ke dukcapil menuju loket 4 dan petugasnya mengatakan NIK sudah di validasi (menggunakan NIK yang terbaru yang akhirnya angka 2) akan tetapi harus ditunggu 1x24 jam.. Saya bingung sementara akun yang saya buat sudah kedung menggunakan NIK yang ujungnya angka 1..apakah nanti bisa membuat akun lagi dengan NIK yang lain??? Saya duduk sejenak kebingungan dan meminta solusi kepada suami via telpon. Dari pada tidak ada KTP sy akhirnya ke cs 3 ( sebelumnya saya sudah mengambil nomor antrian) untuk membuat E-KTP. Sesampai di cs 3 sy memberitahukan kalau saya sudah validasi NIK. Petugas mengecek NIK saya pada KK dan di print kemudian diperlihatkan kepada, saya kaget kok nama anak sya dua ditulis, nama yang disingkat dan nama yang tidak di singkat???? Petugasnya menyuruh kembali ke loket 4 untuk penghapusan data. Eee nenek kajiiii.. Setelah menunggu penghapusan data saya kembali ke cs dan ternyata setelah di cek oleh cs 3 berkas sya yang seharusnya pengambilan tanggal 14
Sudah jadi.. Saya langsung ke loket pengambilan. Alhamdulillah ternyata KTP, akte kelahiran si kecil dan perubahan KK sudah jadi.. Sya senyum2 sendiri karena hati riang gembira.

Harapan saya semoga di desa suela sistem informasi desa (SID) yang sedang diusahakan moga cepat jadi.. Sehingga kita tidak perlu berjejal nunggu antrian panjang di dukcapil.

By

Nurul Hilmi

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Yusuf-Abdullah Desa Suela, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombik Timur-NTB
Desa : Suela
Kecamatan : Suwela
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83657
Telepon : 0376
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:65
    Kemarin:100
    Total Pengunjung:143.693
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.71.255.27
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel