Selamat Datang di Website Resmi Desa Suela, Kec.Suela, Kab.Lombok Timur, NTB

Artikel

Pasca Lebaran, Pemdes Suela Cetak Tujuh SK Nikah Perhari

11 Juni 2019 13:38:07  HENI MULIANI  403 Kali Dibaca  Berita Desa

 SUELAweb - Fakta menarik telah terjadi di instansi Pemerintahan Desa Suela, usai bulan puasa 1440 Hijriah ini. Dalam sehari, Pemdes Suela mencetak 7 model NA1 dan NA7 untuk melangsungkan acara pernikahan kaula mudanya yang dipimpin KUA setempat.

Sebelumnya, tak pernah terjadi pemandangan yang unik ini. Selain mengunjungi Kantor Desa, para Kepala Dusun (Kadus) juga memesan surat sakti yang bernama (SK) N1-N7 via telepon. “Halo, halo sudah mulai aktif kantor? Ini mau buat NA,”ujar Amq Surianti Kepala Dusun Bilakembar, Selasa (11/6/2019), Pukul 07.20 Wita.

Namun tak ada yang melanggar aturan pernikahan dini kendati NTB terkenal mengemban predikat itu. Sebagaimana yang diberitakan media Lombok.Kita bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini berada pada peringkat ke empat jumlah pernikahan usia dini setelah Selawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Sumatera Utara. Sedangkan Lombok Timur (Lotim) menduduki peringkat tertinggi di NTB dengan angka 28,21 persen dari jumlah penduduk.

“Melihat fakta ini, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Peningkatan Usia Pernikahan (PUP) guna menekan angka pernikahan usia dini,” ujar Ketua DPRD Lotim, Ir. Khairu Rizal, ST kepada Lombokita.com di ruang kerjanya, Senin (7/12/2015). 

Rizal menyebutkan, DPRD Lotim akan menjadikan Perda Inisiatif Dewan dengan menampung semua masukan dari berbagai pihak, terutama elemen masyarakat yang saat ini sedang menjalankan program MAMPU. Dalam program ini, terlibat berbagai unsur masyarakat diantaranya media massa. 

Kemudian langkah selanjutnya mempersiapkan draft akademis untuk melakukan kajian akademis, studi banding ke daerah yang paling berhasil dalam menjalankan PUP, kemudian melakukan uji publik. Dari data yang didapatkan di Kantor BPPKB Lotim pada tahun 2014 terjadi sekitar 562 pernikahan perempuan di bawah uaia 19 tahun dari 2.036 pernikahan yang tercatat dan pada tahun ini belum menunjukkan penurunan. 27,6 persen pernikahan dini dilakukan oleh perempuan di bawah umur. 

Proses pengurusan nikah

Data setelah lebaran ini, rata-rata kedua mempelai kelahiran 1991-1992. Artinya tak ada pernihan dini dan pernikah yang cukup tua seperti tahun-tahun sebelumnya. Tarif surat sakti NA-1 dikenai tarif Rp 50.000.  Sebagaimana Peraturan yang selama ini berlaku, di KUA geratis sedangkan di luar Rp 60.000. Sementara prosesnya dapat dilalui seperti: Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin, foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin, Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & 3×4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak 10 lembar, Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri, Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun.

Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikah dengan proses sebagai berikut: a. Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar) b. Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pasfoto 3×4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah. c. Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah. d. Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat Anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat). e. Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar. f. Total pengurusan biaya surat nikah dari keluarahan sampai KUA sekitar kurang lebih Rp. 200 ribu di luar biaya penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Jumlah tersebut sebaiknya dibayar separuhnya sebelum nikah lalu dibayar sisanya usai akad nikahnya. Biaya penghulu ini jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1,5 juta. g. Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Yusuf-Abdullah Desa Suela, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombik Timur-NTB
Desa : Suela
Kecamatan : Suwela
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83657
Telepon : 0376
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:68
    Kemarin:200
    Total Pengunjung:137.235
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.38.129
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel