Artikel
Laporan Rapat Koordinasi Bumdes-Pamdes
Rapat Koordinasi Bumdes & Pamdes
Pemerintah desa suela gelar rapat koordinasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit usaha Perusahaan Air Minum Desa (PAMDes) di Aula Pertemuan Desa Suela, 3 Januari 2019.
Pertemuan tersebut terjadi karena tingginya keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan akan air bersih. Selain karena adanya animo masyarakat untuk mendapatkan pemberdayaan melalui BUMDes. Mengingat BUMDes maupun PAMDes adalah satu kesatuan unit yang saling menopangdalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut diatas, ditegas oleh kepala desa Suela, Rosyidi dalam sambutannya "Banyak sekali keluhan masyarakat tentang pelayanan air bersih, kedepan kita ingin ada perbaikan dalam pengelolaan sehingga kebutuhan air masyarakat dapat terpenuhi" tegasnya.
Sejalan dengan, Ia juga menegaskan bahwa "Bupati sangat mendukung pengembangan BUMDes Mart dalam pengelolaan Aset Desa. Banyak aset2 desa yang akan dikembangkan oleh BUMDes kedepan", ungkapnya.
Sebagaimana kita pahami bersama sebagai satuan politik terkecil pemerintahan, desa memiliki posisi stategis sebagai pilar
pembangunan nasional. Desa memiliki banyak potensi tidak hanya dari segi jumlah
penduduk, tetapi juga ketersediaan sumber daya alam yang melimpah. Jika kedua potensi ini bisa dikelola dengan maksimal maka akan memberikan kesejahteraan bagi penduduk desa.
Akan tetapi, disadari bahwa selama ini pembangunan pada tingkat desa masih memiliki banyak kelemahan.Kelemahan pembangunan pada tingkat desa antara lain disebabkan tidak hanya karena
persoalan sumber daya manusia yang kurang berkualitas tetapi juga disebabkan karena
persoalan keuangan.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dengan menggelontorkan
berbagai dana untuk program pembangunan desa yang salah satunya adalah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, BUMDes merupakan
usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dimana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Tujuan dari dibentuknya BUMDes merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan.
Keberadaan BUMDes ini juga diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 yang dibahas dalam BAB X pasal 87-90 antara lain menyebutkan bahwa pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Penulis: Muhammad Hirsan